PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL
Taman Nasional
Pengertian Taman nasional adalah
sebuah pelestarian alam yang ditandai dengaan mempertahankan ekosistem aslinya
dan dikelola dengan sistem zonasi. Biasanya selain berfungsi sebagai pusat
konservasi juga bisa dibudidayakan untuk tujuan lain (pariwisata, agama,
pendidikan dan lain lain)
Meskipun memiliki karakteristik dan
persyaratan yang identik. Setiap negara punya kebijakan tersendiri untuk
menetapkan sebuah kawasan sebagai taman nasional. Taman nasional di Indonesia
didasarkan pada UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati.
Tapi, pada umumnya taman nasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Biasanya di dalam ekosistemnya terdapat flora dan fauna yang unik dan khas. Misalnya taman nasional komodo yang memliki fauna khas peralihan, yaitu komodo.
- Ekosistem di dalamnya masih asli
- Memiliki luas yang cukup untuk menunjang proses ekologi di dalamnya.
- Dikelola melalui sistem zonasi yang mengkotak-kotakkan taman nasional ke dalam beberapa zona (wilayah) sesuai fungsinya.
Pengelolaan
Taman Nasional (Zonasi)
Sesuai dengan karakteristik taman
nasional yang terakhir. Taman nasional memiliki areal yang cukup luas. Wilayah
itu bisa meliputi sungai, laut, hutan, gunung atau danau. Bahkan tak jarang di
taman nasional juga terdapat pemukiman penduduk. Untuk mempermudah sistem
pengelolaan, taman nasional dikelola dengan sistem zonasi.
Zonasi taman nasional adalah proses
pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi beberapa zona. Proses ini dimulai
dengan tahap persiapan. lalu dilanjutakan dengan pengumpulan dan analisis data,
penyusunan draft rancangan donasi, konsultasi publik dan perancangan.
Kriteria penetapan zonasi ditetapkan
berdasarkan faktor berikut :
- Derajat tingkat sensitifitas ekologi
- Keperwakilan (representasion)
- Keaslian (originality)
- Kealamiahan (Naturallness)
- Keunikan (uniqueness)
- Kelangkaan (Rarityness)
- Laju kepunahan (Rate of Exhaution)
- Keutuhan satuan ekositem (Ecosystem Integrity)
- Keutuhan sumber daya/kawasan (intacness)
- Luasan Kawasan (Area/Size)
- Keindahan alam (Natural Beauty)
- Kenyamanan (Amenity)
- Kemudahan pencapaian (Accesbility)
- Nilai sejarah/arkeologi/agama (historical/archeological/religious value)
- Ancaman manusia (Treat of Human)
Sistem zonasi taman nasional terdiri
dari empat zona. Yaitu zona inti, zona rimba (zona bahari untuk wilayah
peraiaran), zona pemanfaatan dan zona lain.
Zona Inti
Zona inti adalah taman nasional yang
memiliki keadaan alam masih asli dan tidak/belum diganggu manusia. Dalam areal
ini tidak diperkenankan terjadinya perubahan, baik mengurangi luasnya, mengubah
fungsinya, atau menambahkan satwa/flora yang bukan asli.
Zona Rimba dan/atau Zona Bahari
Zona rimba adalh zona taman nasional
yang dibentuk dengan tujuan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan alam untuk
kepentingan penelitian, pendidikan, konservasi, wisata terbatas, dan habitat
satwa migran.
Jika taman nasional berada di
wilayah peraian, maka zona yang memiliki krakteristik sama dengan zona rimba
adalah zona bahari.
Zona Pemanfaatan
Zona pemanfaatan merupakan suatu
zona yang dibentuk untuk melindungi zona inti. Dalam zona ini diperbolehkan
untuk membangun infrastruktur dan sarana pariwisata. Pemerintah juga bisa
memberikan hak pengusahaan ini kepada pihak ketiga (sesuai Permenhut Nomor
P19/Menhut/2004).
Selain ini zona ini juga
dimanfaatkan untuk pendidikan, jasa lingkungan dan kegiatan yang menunjang
wisata.
Zona Lain
Zona lain merupakan zona dalam taman
nasional yang dibangun untuk kebutuhan tertentu. BIsa berupa kebutuhan religi,
rehabilitasi dan kebutuhan khusus lainnya. Ada beberapa jenis zona lain yang
sudah diketahui (tidak tertutup kemungkinan, akan dibentuk zona lainnya sesuai
kebutuhan) :
- Zona tradisional, Adalah zona dalam taman nasional yang ditetapkan untuk pemanfaatan tradisional oleh masyarakat. Pada kondisi ini masyarakat “bergantung” pada sumber daya yang ada dalam taman nasional. Sehingga pemanfaatannya bagi masyrakat diperbolehkan.
- Zona rehabilitasi, yaitu zona dalam taman nasional yang mengalami kerusakan sehingga harus dilakukan rehabillisasi untuk memulihkan ekosistem yang mengalami kerusakan. Pemulihan ini biasanya memakan waktu sampai lima tahun.
- Zona religi, budaya dan sejarah. Merupakan zona dalam taman nasional yang di dalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya, sejarah, arkeologi yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan serta perlindungan terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya.
- Zona khusus, adalah zona dalam taman nasional yang terbentuk karena kondisi tertentu.Kondisi itu misalnya sudah terdapat pemukiman penduduk sebelum suatu kawasan dijadikan taman nasional. Sehingga di zona ini juga terdapat fasilitas berupa infrastruktur, telekomunikasi dan listrik.
+++Di ambil dari berbagai sumber +++
Permisi saya mau bertanya, kalo peta zonasinya didapatkan dari mana ya? terima kasih:)
BalasHapustrimaksih riwana udah mampir, salah satu aktifitas kami ada di Way kambas... jika ingin tahu lebih banyak tentang way kambas dan tanya lebih detail coba masuk ke http://waykambas.org/
BalasHapus