PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL



Taman Nasional
Pengertian Taman nasional adalah sebuah pelestarian alam yang ditandai dengaan mempertahankan ekosistem aslinya dan dikelola dengan sistem zonasi. Biasanya selain berfungsi sebagai pusat konservasi juga bisa dibudidayakan untuk tujuan lain (pariwisata, agama, pendidikan dan lain lain)
Meskipun memiliki karakteristik dan persyaratan yang identik. Setiap negara punya kebijakan tersendiri untuk menetapkan sebuah kawasan sebagai taman nasional. Taman nasional di Indonesia didasarkan pada UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Tapi, pada umumnya taman nasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • Biasanya di dalam ekosistemnya terdapat flora dan fauna yang unik dan khas. Misalnya taman nasional komodo yang memliki fauna khas peralihan, yaitu komodo.
  • Ekosistem di dalamnya masih asli
  • Memiliki luas yang cukup untuk menunjang proses ekologi di dalamnya.
  • Dikelola melalui sistem zonasi yang mengkotak-kotakkan taman nasional ke dalam beberapa zona (wilayah) sesuai fungsinya.
Pengelolaan Taman Nasional (Zonasi)
Sesuai dengan karakteristik taman nasional yang terakhir. Taman nasional memiliki areal yang cukup luas. Wilayah itu bisa meliputi sungai, laut, hutan, gunung atau danau. Bahkan tak jarang di taman nasional juga terdapat pemukiman penduduk. Untuk mempermudah sistem pengelolaan, taman nasional dikelola dengan sistem zonasi.
Zonasi taman nasional adalah proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi beberapa zona. Proses ini dimulai dengan tahap persiapan. lalu dilanjutakan dengan pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan donasi, konsultasi publik dan perancangan.
Kriteria penetapan zonasi ditetapkan berdasarkan faktor berikut :
  • Derajat tingkat sensitifitas ekologi
  • Keperwakilan (representasion)
  • Keaslian (originality)
  • Kealamiahan (Naturallness)
  • Keunikan (uniqueness)
  • Kelangkaan (Rarityness)
  • Laju kepunahan (Rate of Exhaution)
  • Keutuhan satuan ekositem (Ecosystem Integrity)
  • Keutuhan sumber daya/kawasan (intacness)
  • Luasan Kawasan (Area/Size)
  • Keindahan alam (Natural Beauty)
  • Kenyamanan (Amenity)
  • Kemudahan pencapaian (Accesbility)
  • Nilai sejarah/arkeologi/agama (historical/archeological/religious value)
  • Ancaman manusia (Treat of Human)
Sistem zonasi taman nasional terdiri dari empat zona. Yaitu zona inti, zona rimba (zona bahari untuk wilayah peraiaran), zona pemanfaatan dan zona lain.
Zona Inti
Zona inti adalah taman nasional yang memiliki keadaan alam masih asli dan tidak/belum diganggu manusia. Dalam areal ini tidak diperkenankan terjadinya perubahan, baik mengurangi luasnya, mengubah fungsinya, atau menambahkan satwa/flora yang bukan asli.
Zona Rimba dan/atau Zona Bahari
Zona rimba adalh zona taman nasional yang dibentuk dengan tujuan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan alam untuk kepentingan penelitian, pendidikan, konservasi, wisata terbatas, dan habitat satwa migran.
Jika taman nasional berada di wilayah peraian, maka zona yang memiliki krakteristik sama dengan zona rimba adalah zona bahari.
Zona Pemanfaatan
Zona pemanfaatan merupakan suatu zona yang dibentuk untuk melindungi zona inti. Dalam zona ini diperbolehkan untuk membangun infrastruktur dan sarana pariwisata. Pemerintah juga bisa memberikan hak pengusahaan ini kepada pihak ketiga (sesuai Permenhut Nomor P19/Menhut/2004).
Selain ini zona ini juga dimanfaatkan untuk pendidikan, jasa lingkungan dan kegiatan yang menunjang wisata.
Zona Lain
Zona lain merupakan zona dalam taman nasional yang dibangun untuk kebutuhan tertentu. BIsa berupa kebutuhan religi, rehabilitasi dan kebutuhan khusus lainnya. Ada beberapa jenis zona lain yang sudah diketahui (tidak tertutup kemungkinan, akan dibentuk zona lainnya sesuai kebutuhan) :
    contoh peta pengelolaan dalam taman nasional way kambas
  • Zona tradisional, Adalah zona dalam taman nasional yang ditetapkan untuk pemanfaatan tradisional oleh masyarakat. Pada kondisi ini masyarakat “bergantung” pada sumber daya yang ada dalam taman nasional. Sehingga pemanfaatannya bagi masyrakat diperbolehkan.
  • Zona rehabilitasi, yaitu zona dalam taman nasional yang mengalami kerusakan sehingga harus dilakukan rehabillisasi untuk memulihkan ekosistem yang mengalami kerusakan. Pemulihan ini biasanya memakan waktu sampai lima tahun.
  • Zona religi, budaya dan sejarah. Merupakan zona dalam taman nasional yang di dalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya, sejarah, arkeologi yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan serta perlindungan terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya.
  • Zona khusus, adalah zona dalam taman nasional yang terbentuk karena kondisi tertentu.Kondisi itu misalnya sudah terdapat pemukiman penduduk sebelum suatu kawasan dijadikan taman nasional. Sehingga di zona ini juga terdapat fasilitas berupa infrastruktur, telekomunikasi dan listrik.
 +++Di ambil dari berbagai sumber +++

Komentar

  1. Permisi saya mau bertanya, kalo peta zonasinya didapatkan dari mana ya? terima kasih:)

    BalasHapus
  2. trimaksih riwana udah mampir, salah satu aktifitas kami ada di Way kambas... jika ingin tahu lebih banyak tentang way kambas dan tanya lebih detail coba masuk ke http://waykambas.org/

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanaman Obat Suku Talang Mamak

Penyediaan Sumber Air Minum Satwa Musim Kemarau